Sabtu, 29 September 2012

Softskill Ekonomi Koperasi #

KOPERASI

Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan  oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip tentang kepentingan rakyat atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi adalah ide-ide pokok yang dibentuk untuk membangun Koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut adalah prinsip koperasi yang dikembangkan oleh international cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasiaonal)
-        -  Keanggotaan yang bersifat terbuka atau sukarela
-        - Pengelolaan yang demokratis
-        -  Partisipasi anggota dalam ekonomi
-        -  Kebebasan dan Otonomi
-        - Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-        - Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
-        - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-        - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-        - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-        - Kemandirian
-        - Pendidikan perkoperasian
-        - Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

-        - Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
-        - Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
-        - Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-        - Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

-        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

-        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      koperasi pusat
Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      induk koperasi
Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

-        Koperasi produsen
      adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-        Koperasi konsumen 
      adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Keunggulan Koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan Koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. 

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi