KOPERASI
Definisi Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di
operasikan oleh sekelompok orang demi
kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip
tentang kepentingan rakyat atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi adalah ide-ide pokok yang dibentuk
untuk membangun Koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut adalah prinsip
koperasi yang dikembangkan oleh international
cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasiaonal)
-
- Keanggotaan yang bersifat terbuka atau sukarela
-
- Pengelolaan yang demokratis
-
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
-
- Kebebasan dan Otonomi
-
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian. Prinsip menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-
- Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
-
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
-
- Kemandirian
-
- Pendidikan perkoperasian
-
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
-
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
-
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
-
- Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
-
- Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
-
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
-
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
1. koperasi
pusat
Adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. gabungan
koperasi
Adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk
koperasi
Adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
-
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi