Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas Softskill Etika Dalam Profesi Akuntansi

Etika Dalam Profesi Akuntansi

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
            Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·                     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·                     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·                     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·                     Untuk meningkatkan mutu profesi.
·                     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·                     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·                     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·                     Menentukan baku standar

.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.                  Prinsip Etika,
2.                  Aturan Etika, dan
3.                  Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan.

2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.

3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.

4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya.

5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
  
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.



Contoh kasus etika


Coca cola diduga manipulasi laporan pajak
WARTA KOTA, PALMERAH— Satu lagi kasus penggelapan pajakyang melibatkan perusahaan kelas wahid. Kali ini melibatkan salah satu perusahaan dalam kelompok Coca-Cola Company, yakni PT Coca-Cola Indonesia (CCI). PT CCI diduga mengakali pajaksehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 49,24 miliar.
Sekarang kasus ini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Pajak. PT CCI mengajukan banding karena merasa sudah membayar pajak sesuai ketentuan.
Kasus ini terjadi untuk tahun pajak 2002, 2003, 2004, dan 2006. Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menemukan, ada pembengkakan biaya yang besar pada tahun itu. Beban biaya yang besar menyebabkan penghasilan kena pajak berkurang, sehingga setoran pajaknya pun mengecil.
Beban biaya itu antara lain untuk iklan dari rentang waktu tahun 2002-2006 dengan total sebesar Rp 566,84 miliar. Itu untuk iklan produk minuman jadi merek Coca-Cola.
Akibatnya, ada penurunan penghasilan kena pajak. Menurut DJP, total penghasilan kena pajak CCI pada periode itu adalah Rp 603,48 miliar. Sedangkan perhitungan CCI, penghasilan kena pajakhanyalah Rp 492,59 miliar. Dengan selisih itu, DJP menghitung kekurangan pajak penghasilan (PPh) CCI Rp 49,24 miliar.
Bagi DJP, beban biaya ini sangat mencurigakan dan mengarah pada praktik transfer pricing demi meminimalisir pajak. Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, sehingga beban pajak berkurang.
Praktik ini bisa dideteksi jika ada kegiatan yang tak sesuai dengan bisnis perusahaan. Produk PT CCI adalah konsentrat, bukan produk minuman jadi. Namun, mereka harus mengeluarkan biaya yang besar untuk iklan. "Biaya iklan yang dibebankan oleh PT CCI tidak memiliki kaitan langsung dengan produk yang dihasilkan," kata Edward Sianipar, perwakilan DJP di persidangan, Kamis (12/6/2014).

Kasus Xerox : Masalah Waktu Pengakuan Pendapatan


Pada tahun 2002, Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan keluhan terhadap Xerox yang dianggap telah melakukan penipuan terhadap publik pada tahun 1997 hingga tahun 2000 karena mencantumkan informasi yang salah pada laporan keuangannya.
SEC menuduh manajemen Xerox mengetahui dan menyetujui tindakan manipulasi laporan keuangannya untuk menyamakan target penjualan dengan penjualan sebenarnya.  Menghadapi gugatan dari SEC, Xerox tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 10 juta dan memperbaiki laporan keuangannya untuk tahun 1997 hingga 2000. Pada tahun 2003, enam manajemen senior Xerox dituduh melakukan penipuan, termasuk mantan CEO dan CFO Xerox. Mereka juga tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 22 juta.




Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar